Bentuk Inovasi Daerah

1. Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen Pemerintahan Daerah yang meliputi penatalaksanaan pembinaan dan pengembangan manajemen dalam pelaksanaan fungsi perangkat daerah. Unsur manajemen meliputi :

  • Transparansi;
  • Akuntabilitas;
  • Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur;
  • Penerapan Aparatur Sipil Negara Berakhlak;
  • Pemberantasan/Pencegahan Tindak Pidana Korupsi;
  • Pemanfaatan Sistem Informasi dan Teknologi;
  • dan unsur lainnya dalam manajemen pemerinahan daerah.

 

2. Inovasi Pelayanan Publik merupakan inovasi dalam penyediaan layanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian layanan barang/jasa publik, serta inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik, yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat meliputi :

  • Bidang Kesehatan;
  • Bidang Pendidikan;
  • Bidang Sosial dan Kesejahteraan masyarakat;
  • Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  • Bidang Kependudukan;
  • Bidang perlindungan masyarakat/oraganisasi masyarakat;
  • Bidang Pekerjaan umum dan perumahan.

 

3. Inovasi bentuk lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah adalah segala bentuk inovasi daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, meliputi;

  • Urusan Pemerintahan Wajib:
    • Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, antara lain Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat; Serta Sosial;
    • Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, antara lain Tenaga Kerja; Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Pangan; Pertanahan; Lingkungan Hidup; Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Perhubungan; Komunikasi dan Informatika; Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah; Maupun Penanaman Modal.
  • Urusan Pemerintahan Pilihan : Urusan Pemerintahan Pilihan dipetakan berdasarkan potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan, antara lain bidang kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi.
  • Urusan Penunjang Pemerintahan Umum :
    • Perencanaan dan Penelitian
    • Keuangan Daerah
    • Kesatuan Bangsa dan Politik
    • Kebencanaan
    • Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur
    • Pengawasan 
    • Kesekretariatan

Kontak Kami

Alamat:

Kantor Bupatei Pangkep, Kompleks, Jl. Sultan Hasanuddin No.Km 3, Bonto Perak, Pangkajene, Pangkajene and Islands Regency, South Sulawesi 90611

Telpon:

0811 4482 199