Persyaratan Lomba Inovasi Daerah

I. SYARAT UMUM

  1. Inovasi telah diimplemetasikan sejak tahun 2023
  2. Mengisi profil inovasi daerah (terlampir) 5%
  3. Melampirkan Surat Pernyataan Kepala Perangkat Daerah (terlampir) 5%
  4. Menyampaikan proposal inovasi daerah (format terlampir) 50%
  5. Pemenuhan 20 (dua puluh) Satuan Indikator Inovasi Daerah 40%
  6. Inovasi bukan merupakan program nasional.

 

II. SYARAT KHUSUS

A. KATEGORI UMUM

  1. Peserta lomba adalah pegawai ASN pada perangkat daerah lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
  2. Belum pernah mengikuti lomba inovasi daerah tingkat kabupaten, provinsi dan pusat sejak tahun 2023;
  3. Belum pernah mengikuti kompetisi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Biro Organisasi Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian PANRB sejak tahun 2023;
  4. Inovasi merupakan ide murni atau hasil replikasi;
  5. Memenuhi syarat umum.

B. KATEGORI KECAMATAN/KELURAHAN/DESA

  1. Peserta lomba adalah pegawai ASN pada tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Aparat dan/atau Perangkat Desa Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
  2. Khusus inovasi yang berasal dari Aparat dan/atau Perangkat Desa menyertakan surat pernyataan kepala perangkat daerah ditandatangani oleh Camat;
  3. Inovasi merupakan ide murni atau hasil replikasi;
  4. Memenuhi syarat umum.

C. KATEGORI KHUSUS

  1. Peserta lomba Inovasi daerah telah terdaftar pada Lomba Inovasi Daerah dari Tahun 2020;
  2. Peserta Lomba Inovasi daerah telah terdaftar sebagai Peserta IGA dari Tahun 2020;
  3. Peserta Lomba Inovasi daerah telah terdaftar sebagai Peserta Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik dan Jaring Inovasi Pelayanan Publik yang difasilitasi oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pangkep dari Tahun 2020;
  4. Memenuhi syarat umum

 


 

Kontak Kami

Alamat:

Kantor Bupatei Pangkep, Kompleks, Jl. Sultan Hasanuddin No.Km 3, Bonto Perak, Pangkajene, Pangkajene and Islands Regency, South Sulawesi 90611

Telpon:

0811 4482 199